Akupedia.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, terus mengambil langkah proaktif dalam mendekatkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga Kaltim memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan perlindungan yang pantas.
Dalam sebuah acara silaturahmi di Lapangan Voly, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Ananda Emira Moeis memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam wawancara eksklusif, Ananda menjelaskan bahwa warga Kaltim, terutama yang terlibat dalam sengketa hukum, sangat membutuhkan bantuan hukum untuk mempertahankan hak mereka dan memastikan keadilan.
Pada momen yang sama, Ananda juga menyoroti berbagai pertanyaan yang diajukan masyarakat terkait Perda ini, khususnya seputar masalah tanah. Respons masyarakat terhadap Perda ini sangat positif, menunjukkan bahwa ada antusiasme yang tinggi untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Tidak hanya melalui sosialisasi, Ananda Emira Moeis mengaku dirinya dan timnya siap memberikan bantuan hukum lebih lanjut kepada warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Ananda yang merupakan wakil raykat dari fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi seoptimal mungkin.
Permasalahan yang disampaikan warga pun bervariasi, termasuk masalah pernikahan. Ananda Emira Moeis berkomitmen untuk mendengarkan dan mencari solusi terkait masalah hukum apa pun yang dihadapi masyarakat.
Inisiatif DPRD Kaltim dalam memaksimalkan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah langkah positif dalam menjembatani akses masyarakat Kaltim terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan. Hal ini juga membantu memperkuat kepercayaan masyarakat dalam sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada individu yang membutuhkannya.
“Keberhasilan upaya ini akan membantu lebih banyak warga memahami hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang pantas di Provinsi Kalimantan Timur,” terang Ananda.
ADV/DPRD/FR/24