Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 25 Jul 2023 WITA ·

Warga Desa Telemow Mengahadapi Ancaman Penggusuran oleh PT ITCI Kartika Utama


 Caption: Konferensi pers dukungan  terhadap Desa Telemow di Klinik Kopi Jalan Harmonika Samarinda, Selasa (25/7/2023). Perbesar

Caption: Konferensi pers dukungan terhadap Desa Telemow di Klinik Kopi Jalan Harmonika Samarinda, Selasa (25/7/2023).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sebanyak 93 Kepala Keluarga di Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara, mengalami ancaman penggusuran oleh PT. ITCI Kartika Utama yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Warga menolak klaim ini dan menyatakan lahan tersebut adalah milik Desa Telemow. Sejak 2017, warga menghadapi intimidasi dan upaya pengusiran oleh perusahaan tersebut.

Warga menerima surat pernyataan dari PT. ITCI Kartika Utama pada tahun 2017, tetapi menolak menandatanganinya karena tidak ada bukti fisik kepemilikan oleh perusahaan. Terlebih warga memiliki bukti sejarah dan pembayaran pajak atas lahan yang menunjukkan bahwa lahan itu milik Desa Telemow.

Dalam perlawanannya, warga dihadapkan pada upaya kriminalisasi oleh perusahaan. Pihak perusahaan mengirimkan somasi pada Maret 2020 agar warga mengakui lahan sebagai milik PT. ITCI Kartika Utama. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan klarifikasi kepada warga yang diduga menggunakan lahan PT. ITCI Kartika Utama tanpa izin.

Poros Pelawanan Masyarakat Sipil Kaltim (Pormasi) yang merupakan koalisi masyarakat terdiri dari, WALHI Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, Pokja Pesisir, Pokja 30, Aji Samarinda, mendukung warga Desa Telemow dan menuntut. Pertama, penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Kedua, pengembalian tanah kepada masyarakat Desa Telemow. Ketiga, pembebasan wilayah 481,6 Ha administrasi Desa Telemow dari klaim perusahaan.

Perjuangan warga Telemow menghadapi tekanan dan tuntutan perusahaan ini perlu mendapat perhatian dan keadilan dari pihak berwenang. Diharapkan ada penyelesaian yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

Direktur WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menyatakan bahwa masalah ini bukan hanya tentang rencana infrastruktur ibukota negara, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup warga serta wilayah kelola mereka.

Desa Telemow, yang memiliki luas sekitar 481,6 hektar, dan setidaknya sekitar 83,55 hektare menghadapi potensi penggusuran oleh PT Ichi Kartika Utama, yang saat ini memegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak aktif dan telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan tersebut mengklaim bahwa warga tidak memiliki hak atas pengolahan lahan tersebut.

WALHI Kaltim mendukung penuh perjuangan warga untuk mempertahankan tanah dan kampungnya.

“Kami juga menentang tindakan represif perusahaan terhadap warga yang berusaha melindungi hak-hak mereka. Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2020, dengan 27 warga sudah dipanggil dan diperiksa oleh Polres PPU,” jelas Fathur, saat memberikan keterangan pada awak media, Selasa (25/7/2023).

Desa Telemow bukanlah satu-satunya yang menghadapi masalah ini. Konflik serupa juga telah terjadi di Kelurahan sekitar perusahaan, seperti telah terjadi pergusuran di Kelurahan Maridan pada dua bulan terakhir.

“WALHI Kaltim mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status lahan kepada desa-desa yang berkonflik dengan perusahaan, sehingga penggusuran dapat dihindari,” tegas Fathur.

Sementara itu, Warga Desa Telemow, Wahyudi menambahkan, sebelumnya, Desa Telemow dikenal sebagai Kampung Selong Itik. Kemudian klaim HGB itu baru belakang.

“Padahal kami memiliki bukti surat penggarapan dari tahun 1920. Artinya bahwa desa ini sudah ada sejak lema sebelum klaim HGB dilayangkan perusahaan,” tegas Wahyudi.

Kemudian, masalah muncul ketika beberapa rumah di desa tersebut mendapat segel-segel ditarik oleh perusahaan.

“Tentu tindakan tersebut sebagai intimidasi dan membuat warga khawatir bahwa dokumen penting yang terkait dengan klaim dan sejarah desa dapat hilang atau disamarkan,” kata Wahyudi.

“Terdapat juga konflik dengan PT ITCI terkait tawaran kemitraan. Warga desa menolak tawaran tersebut karena telah memiliki kebun juga seperti pisang dan kelapa sawit. Ini menyebabkan kendala dalam penggarapan lahan dan berdampak pada kelompok tani di desa lainnya yang akhirnya tidak terbentuk,” tambah Wahyudi.

Kondisi ini menciptakan kekhawatiran dan ketegangan di antara warga desa, dengan harapan pemerintah setempat dan lembaga terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

“Semoga peristiwa ini mendapatkan perhatian yang layak untuk memastikan hak dan sejarah Desa Telemow dihormati dan dijaga dengan baik,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cipayung Plus Kalimantan Timur Memperingati Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2023 - 20:32 WITA

Rembuk Pendidikan Kaltim 2023: Mendorong Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2023 - 21:59 WITA

Generasi Muda Kaltim Diminta Aktif Wujudkan Perubahan Positif

28 Oktober 2023 - 14:17 WITA

Samsun Mendukung Semangat Wirausaha Pertanian di Kaltim

27 Oktober 2023 - 13:52 WITA

Kukar Penyuplai Bahan Pangan Terbesar di Kalimantan Timur

27 Oktober 2023 - 13:37 WITA

Tantangan dan Prestasi Terbaru Kaltim Terkait Industri Kopi di Kutai Barat

27 Oktober 2023 - 13:30 WITA

Trending di DPRD Kalimantan Timur