Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2023 WITA ·

Berdalih untuk Memenuhi Kebutuhan Bayinya, Pria Asal Kalsel “Jual” Istrinya ke Pria Hidung Belang


 Caption : Pihak Polresta Kota Samarinda Amankan dua tersangka Kasus Suami Jual Istrinya Ke Pelanggan. Perbesar

Caption : Pihak Polresta Kota Samarinda Amankan dua tersangka Kasus Suami Jual Istrinya Ke Pelanggan.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Perbuatan tidak sepatutnya dilakukan pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjajakan istrinya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pria bernama Jaidi (22) itu diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Sabtu (22/7/2023), setelah hampir dua bulan “menjual” istrinya ke pria hidung belang.

Pelaku diamankan saat sedang berada di salah satu hotel, ia ditangkap bersama rekannya, Rizki Apriadi.

Tidak hanya kedua pelaku, korban yang merupakan istri dari Jaidi turut dibawa ke Mapolsek KP untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli melalui Wakapolres, AKBP Eko Budiarto menerangkan, kedua pelaku memiliki peran untuk memasarkan bisnis yang mereka jalankan melalui aplikasi Michat, dengan tarif pelayanan Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

“Suami korban ini berperan jadi manager. Setelah istrinya melayani pelanggan, dia (korban) menyerahkan uang hasil transaksi kepada suaminya untuk dibagi-bagi,” ucap AKBP Eko.

Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan dua alat kontrasepsi, dua unit handphone, satu kartu ATM atas nama korban, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Eko menuturkan, Jaidi memang berniat datang ke Samarinda untuk menjajakan istrinya dengan dalih keperluan ekonomi.

“Mereka tidak menetap di satu hotel, tetapi sesuai permintaan dari pelanggan. Pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolres Tarakan Terseret Kasus Suap, AKBP Ronaldo Diduga Raup Rp 1,5 M

4 Juli 2023 - 21:24 WITA

Trending di Hukum & Kriminal